Kalkulator Tunjangan Istri, Suami & Anak PNS

Kalkulator Suami / Istri & Anak

Rp
Rp
Rp
Rp

Deskripsi Singkat : Tools untuk menghitung total gaji yang diterima berdasarkan akumulasi gaji pokok, tunjangan istri / suami dan tunjangan anak yang kamu terima setiap bulan sebagai ASN (PNS / PPPK)


Tunjangan Keluarga ASN (PNS & PPPK)


Dalam undang-undang yang mengatur tentang PNS, selain gaji pokok ada tunjangan-tunjangan lain yang melekat pada gaji pokok salah satunya adalah tunjangan istri dan tunjangan anak.

Tunjangan istri dan tunjangan anak merupakan hak bagi ASN yang sudah berkeluarga yang tentunya memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang ada.


Tunjangan Istri PNS


Bagi ASN yang sudah berkeluarga (beristri/suami) ada tunjangan yang disebut tunjangan suami / istri yang dimasukkan dalam komponen gaji. Besaran tunjangan istri / suami yang diberikan setiap bulannya adalah sebesar 10% dari gaji pokok.

Cara memperoleh tunjangan istri/suami yakni menunjukkan surat/akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Tunjangan istri/suami diberikan untuk 1 istri/suami pegawai negeri yang sah.

Tunjangan istri suami PNS dihentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta/surat keterangan perceraian atau kematian.


Tunjangan Anak PNS


Dikutip dari situs Kemenkeu, Tunjangan Anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat). Tunjangan anak merupakan salah satu dari unsur gaji.

Ada beberapa syarat dan ketentuan pada tunjangan anak, antara lain :

  1. Usia anak belum melampaui 21 tahun.
  2. Anak belum menikah.
  3. Tidak mempunyai pendapatan / penghasilan sendiri.
  4. Besar tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok per anak.
  5. Tunjangan diberikan maksimal untuk 2 (dua) orang anak.


FAQ Tunjangan Anak dan Istri


Berapa persen tunjangan istri / suami PNS ?

Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok.

Berapa persen tunjangan anak PNS ?

Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak.

Berapa jumlah maksimal anak PNS yang mendapat tunjangan anak ?

Berdasarkan sumber yang kami dapatkan, maksimal anak pns yang mendapat tunjangana nak ada 2 orang anak.


Tentang KalkulatorDigital

KALKULATORDIGITAL.COM adalah Tools konversi online yang bisa digunakan dengan cepat dan mudah tanpa harus install aplikasi. Cukup menggunakan browser dan koneksi Internet, perangkat untuk akses tools konversi online ini juga bisa beragam mulai dari komputer, laptop dan smartphone.

© 2024 KALKULATORDIGITALCOM. All rights reserved.